Poldasu Periksa JR Saragih Hari Ini

Topmetro.news – Poldasu periksa JR Saragih, hari ini. Sesuai skedul pemeriksaan JR Saragih yang juga menjabat sebagai Bupati Simalungun itu, Dirreskrimum Poldasu melayangkan surat penggilan pemeriksaan untuk dirinya. Bakal calon Gubsu yang digagalkan KPU Sumut itu diperiksa lantaran terkait dugaan pemalsuan tandatangan ijazah legalisir yang digunakannya saat mendaftar sebagai bakal calon Gubsu baru-baru ini.

Sebagaimana diakui Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Andi Ryanto mewakili Gakkumdu, JR Saragih disebutkan diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Hardiyanto.

Barang Bukti Cukup

“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tandatangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” kata Andi.

Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Jumat Besok, red, hari ini (16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan. Dalam kasus ini, JR Saragih bakal diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sekadar diketahui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, penetapan status tersangka ini disampaikan Dirreskrimum Poldasu seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Ikhwal penetapan status tersangka kepada JR Saragih, pemberitaannya kini sudah viral di media sosial.(***)

Related posts

Leave a Comment